4 Jenis Kategori KDRT Dalam Undang Undang

Kabar tidak mengenakkan menimpa pasangan artis Lesty Kejora Rizky Billar, Lesty sendiri mendatangi kepolisian dan melaporkan tindak penganiayaan yang dilakukan suaminya. KDRT sendiri menurut Komnas Perempuan sudah tertuang dalam UU No 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Jika demikian, UU PKDRT sendiri telah ada sejak 18 tahun silam. Meski demikian, masih saja terjadi tindak KDRT yang dialami masyarakat Indonesia tidak terkecuali Lesty Kejora.

Menurut pihak Lesty sendiri, ia menerima perlakuan fisik akibat kemarahan suaminya yang dicurigai memiliki selingkuhan, duh, billar, billar. Lesty mengalami memar akibat dicekik dan dibanting oleh suaminya tersebut.

Kabar kekerasan ini sontak membuat netizen geram, terlebih setelah penelusuran netizen didapati kabar yang tidak mengenakkan mengenai masa lalu Rizky Billar. Kondisi ini bahkan membuat nilai aset koin kripto yang mereka dirikan, LLverse anjlok. Namun Cantika tidak akan membahasnya disini ya cantik.

Artikel ini akan lebih membahas mengenai jenis atau kategori KDRT yang diatur dalam UU no 23 tahun 2004 tersebut.

Jenis KDRT Menurut UU No 23 Tahun 2004

Menurut UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga disebutkan bahwa terdapat 4 jenis kekerasan yang bisa terjadi dalam lingkungan keluarga dan perlu mendapatkan perlindungan hukum.

Perlindungan ini setara untuk semua pihak, tidak hanya untuk wanita sebagai istri, tetapi juga bagi pria selaku kepala keluarga dan tentunya anak-anak sebagai pihak yang paling perlu mendapatkan perlindungan.

Kekerasan Fisik

Jenis kekerasan KDRT pertama adalah kekerasan fisik, kekerasan ini dapat berupa penganiayaan secara fisik yang dapat menyebabkan cedera, luka permanen bahkan meninggal dunia.

Artikel Terkait  Saat Si Dia Berpaling

Pelaku kekerasan KDRT baik fisik, psikis, seksual yang mengakibatkan seseorang sakit atau mengalami luka berat dapat dipidana hingga maksimal 10 tahun penjara, selain itu untuk pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia mendapat hukuman 15 tahun.

lesty billar UU tentang kdrt

KDRT yang menimbulkan hilang ingatan, keguguran, cacat permanen bahkan diancam hingga hukuman 20 tahun pidana.

Kekerasan Psikis

Kekerasan Psikis adalah kekerasan yang ditujukan untuk menekan mental pihak lain, dengan cara memaki, mencemooh, menjelek-jelekkan atau melakukan rekayasa agar mental seseorang dalam keluarga jatuh.

Kekerasan psikis dapat mengakibatkan gangguan kejiwaan, meski tidak menimbulkan luka badan, tetapi umumya luka psikis akan lebih sukar disembuhkan bahkan setelah bertahun-tahun berlalu.

Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual adalah kekerasan yang melibatkan pada pemaksaan seksual, orientasi seksual maupun pelecehan. Dalam keluarga hal ini sangat mungkin terjadi, biasanya korban kekerasan seksual adalah pihak yang lebih tidak berdaya dari pelaku.

Penelantaran Rumah Tangga

Satu lagi jenis KDRT yang mungkin belum banyak diketahui oleh kawan cantik adalah penelantaran rumah tangga, jika seorang suami/istri meninggalkan keluarga dalam kurun waktu tertentu dengan maksud untuk meninggalkan tanggung jawab sehingga mengakibatkan terjadinya gangguan pada keluarga tersebut, baik psikis, finansial dan lain sebagainya termasuk dalam jenis KDRT nomor empat.

Jadi semisal kawan cantik ada yang mengalami penelantaran keluarga, berdasar UU PKDRT merupakan jenis tindak pidana KDRT. Kawan cantik dapat melakukan pengaduan pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) terdekat. Pusat layanan ini berada langsung dibawah koordinasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.


Ingin produk/website Anda kami ulas? Silahkan klik tombol dibawah ini


Tinggalkan komentar