Salah satu pajak yang dikenakan oleh pemerintah adalah pajak penghasilan, namun banyak kawan cantik yang mungkin belum familiar cara menghitung PPh seperti apa, kali ini Cantika coba ajarin kawan cantik gimana cara hitung PPh biar lebih memudahkan kawan cantik.
Peraturan PPh ini mengikat semua warga negara yang bekerja, namun, tidak semua orang yang berpenghasilan memahami PPh, bagaimana cara menghitungnya dan bagaimana membayar pajaknya. Terlebih, masih banyak masyarakat Indonesia yang bekerja di dunia non-formal yang belum tersentuh perpajakan seperti ini.
Peraturan PPh di Indonesia
Peraturan Pajak di Indonesia diberlakukan dalam beberapa lapisan atau level, hal ini untuk memberi kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah untuk dapat berpartisipasi dalam pembangunan melalui pembayaran pajak, namun juga tidak memberatkan mereka.
Sejak penerapan Undang-undang no 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan akan ada perubahan tarif pajak PPh dalam 5 level, yaitu
- Kurang dari 60 juta PPh 5%
- 60-250 Juta PPh 15%
- 250-500 juta PPh 25%
- 500 juta – 5 miliar 30%
- Lebih dari 5 miliar 35%
Meskipun telah diundangkan namun yang berlaku saat ini masih PPh OP dengan 4 level dengan penghasilan terkecil sampai 50 juta sebesar 5% dan di atas 500 juta sebesar 30%. Meskipun begitu tarif PPh Final yang diberlakukan adalah 6-11% saja.
Angka tersebut adalah angka Penghasilan Kena Pajak (PKP) untuk mendapatkan PKP kita masih harus mengurangkan nilai penghasilan bersih kita dengan PTKP (Penghasilan tidak kena pajak)
Untuk menghitung pajak PPh sendiri caranya adalah dengan menghitung jumlah penghasilan bruto yang kita dapatkan kemudian dikurangi biaya yang kita keluarkan selama setahun, untuk mendapatkan penghasilan bersih.
Biaya ini termasuk biaya asuransi, hutang, kredit bank, yang kita keluarkan untuk mendapatkan gaji dan tunjangan. Misal dalam satu tahun kawan cantik mendapatkan penghasilan bonus dan gaji Rp. 60.000.000 namun kawan cantik memiliki tagihan hutang, kredit atau membayar uang pensiun, maka nilai penghasilan tersebut masih penghasilan kotor.
Untuk mendapatkan nilai penghasilan bersih cukup kurangkan nilai penghasilan kotor dikurangi biaya-biaya tersebut.
Berapa Besaran PTKP
Perhitungan PPh didasarkan pada nilai penghasilan bersih yang kita miliki. Namun sebelum itu, pemerintah menetapkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Berikut adalah perinciannya
- PTKP untuk WP pribadi adalah Rp. 54.000.000
- PTKP WP pribadi yang menikah Rp. 4.500.000
- PTKP WP istri yang penghasilan digabung dengan suami Rp. 54.000.000
- PTKP Tanggungan paling banyak 3 orang @ Rp. 4.500.000
Simulasi Cara Menghitung Pajak PPh
Untuk mempermudah gambaran kawan cantik memahami perhitungan PPh, Cantika coba buat dalam tiga case ya, yang pertama untuk kawan cantik yang masih single dan belum memiliki tanggungan, case kedua untuk keluarga dengan satu anak. Case ketiga keluarga dua anak dengan istri bekerja.
Case 1 Single Tidak Memiliki Tanggungan
Misal kawan cantik masih single dan tidak memiliki tanggungan dan memiliki penghasilan bersih dalam setahun Rp. 50.000.000 maka cara menghitung PPh nya adalah cukup mengurangi nilai penghasilan bersih – nilai PTKP
Rp. 50.000.000 – Rp. 54.000.000 = Rp. -4.000.000
Kawan cantik tidak harus membayar pajak karena nilainya dibawah PTKP WP Pribadi. Meski demikian, kawan cantik jika sudah memiliki NPWP wajib untuk melaporkan penghasilannya meski tidak diharuskan membayar pajak.
Case 2 Menikah 1 Anak
Misal kawan cantik sudah menikah, tidak bekerja mengurus anak dengan penghasilan bersih suami per tahun Rp. 80.000.000 dan nilai PTKP adalah
- PTKP suami Rp. 54.000.000
- PTKP tanggungan istri Rp. 4.500.000
- PTKP tanggungan anak Rp. 45.000.000
- Nilai PKP Rp. 80.000.000 – (Rp. 54.000.000+Rp.4.500.000+4.500.000) = Rp. 17.000.000
- Karena PKP dibawah 50 juta maka nilai pajaknya adalah 5%
- Pajak PPh yang dibayarkan suami adalah 17.000.000 x 5% = Rp. 850.000
Case 3 Keluarga 2 Anak Istri Bekerja
Contoh cara menghitung PPh terakhir untuk keluarga yang suami istri bekerja dengan dua anak. Penghasilan bersih suami Rp. 80.000.000 dan penghasilan bersih istri Rp. 50.000.000
- Nilai penghasilan digabung Rp. 80.000.000+Rp.50.000.000 = Rp. 130.000.000
- PTKP Rp. 54.000.000 (suami) + Rp. 54.000.000 (istri) + Rp. 4.500.000 (tanggungan istri) + Rp. 9.000.000 (tanggungan 2 anak) = Rp. 121.500.000
- PKP Rp. 130.000.000 – Rp. 121.500.000 = Rp. 8.500.000
- PKP 5% Rp. 8.500.000 x 5% = Rp. 425.000
- Pajak yang dibayarkan setahun adalah Rp. 425.000
Di case ketiga ini, seorang istri yang bekerja memiliki nilai penghasilan tidak kena pajak sendiri dan juga sebagai tanggungan suami. Besaran nilai PTKP istri adalah sama dengan suami, yaitu Rp. 54.000.000
Dari ketiga case di atas, nilai pajak untuk wajib pajak ternyata bukan nilai penghasilan kita ya kawan cantik? Mungkin ada yang kaget kalau penghasilan di bawah Rp. 50.000.000 sudah dikenai pajak 5%, apa kabar pekerja kecil seperti buruh, tukang becak dan tukang parkir bukan?
Ternyata nilai 50 juta tersebut adalah nilai Penghasilan Kena Pajak, yang sebelumnya sudah dikurangi atau di diskon oleh pemerintah dalam bentuk Penghasilan Tidak Kena Pajak minimal Rp. 54.000.000 per tahun
Berapa nilai gaji/penghasilan tidak kena pajak sebulan? Dari pemaparan di atas, Gaji bersih/penghasilan bersih yang tidak kena pajak per bulan adalah sebagai berikut
- Nilai gaji bersih bulanan tidak kena pajak pribadi maksimal Rp. 4.500.000
- Nilai gaji bersih 1 bulan WP pribadi menikah tidak kena pajak Rp 4.500.000 + Rp. 375.000 = Rp. 4.925.000
- Nilai gaji bersih perbulan tidak kena pajak WP keluarga 1 anak adalah Rp. 5.250.000
- Nilai penghasilan bersih maksimal keluarga (tanggungan 1 istri + 2 anak) tidak kena pajak istri tidak bekerja Rp. 5.625.000
- Nilai penghasilan bersih keluarga 1 bulan tidak kena pajak, suami istri bekerja dan dua anak adalah Rp. 9.750.000
- Nilai penghasilan bersih per bulan maksimal keluarga tidak kena pajak dimana suami istri bekerja dan tanggungan maks 2 anak Rp. 10.125.000
Dari perhitungan di atas, semoga menjawab berapa sih nilai gaji yang tidak kena pajak sebulannya? baik untuk kawan cantik yang single, menikah, menjadi ibu sekaligus pekerja maupun memiliki tanggungan maksimal.
Nah, untuk kawan cantik yang masih bingung dengan cara menghitung PPh di atas, bisa menggunakan cara yang lebih simpel yaitu dengan menggunakan kalkulator PPh GajiHub.
Cara menggunakannya cukup mudah, kawan cantik cukup memasukkan gaji bersih kawan cantik per bulan di kalkulatorpph.com, masukkan apakah kawan cantik memiliki tanggungan dan sudah memiliki npwp. Kemudian sistem akan segera menghitungkan nilai PPh kawan cantik.
Mudah, praktis dan kawan cantik bisa melihat berapa kira-kira nilai PPh yang perlu kawan cantik bayarkan setiap tahunnya.
Semoga bermanfaat.
Ingin produk/website Anda kami ulas? Silahkan klik tombol dibawah ini