Bahasan Mengenai Asuransi Murni Syariah, Bagaimana Hukumnya?

Selain produk asuransi konvensional, maka di Indonesia ini juga mengenal yang namanya asuransi murni syariah. Keberadaan dari produk asuransi berbasis syariah ini sebenarnya tidak terlepas dari masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam, sesuai dengan ajaran yang ada di dalam Al-Quran bahwa produk keuangan tidak semuanya halal, karena banyak juga yang masih mengandung unsur riba sampai dengan judi didalamnya, sehingga para muslim harus berhati-hati dan selektif dalam memilihnya.

Mengapa Memilih Asuransi Murni Syariah

Padahal sebenarnya memiliki produk proteksi yaitu asuransi ini juga tidak kalah penting, bahkan dijelaskan secara langsung juga di dalam Al-Quran, yaitu terdapat di dalam QS Al- Maidah ayat 2, yaitu meminta agar para umat muslim untuk saling tolong menolong, begitu juga dengan dalil-dalil lainnya yang menjelaskan mengenai pentingnya setiap orang untuk mempersiapkan masa depan, karena hidup tidak hanya untuk hari ini, melainkan juga masa depan.

Artinya memang penting untuk mempersiapkan produk perlindungan terbaik dalam hidup ini, yaitu memakai asuransi. Sayangnya tidak semua produk asuransi memenuhi prinsip halal, itulah yang membuat para muslim harus benar-benar selektif sebelum membeli dan menggunakannya. Ada pula dasar hukum dari asuransi murni syariah menurut pada fakta MUI, yaitu:

  1. Sebagai produk perlindungan, ada banyak jenis resiko yang bisa terjadi sewaktu-waktu, termasuk diantaranya adalah kematian, musibah yang tidak dapat dihindari oleh setiap orang, ketika sudah meninggal dunia maka efek yang dirasakan juga bisa kepada anggota keluarga tercinta, sehingga harus siap sedia produk perlindungan yang tepat, diantaranya adalah dengan mengandalkan asuransi ini. Agar menjamin keamanan bagi siapa saja, khususnya adalah dari segi keuangan maka penting setidaknya untuk punya asuransi sebagai bagian proteksi terbaik.
  2. Punya unsur saling tolong menolong, sebagaimana yang ada di dalam QS Al-Maidah ayat 2 yang menganjurkan setiap orang untuk saling tolong menolong, tentunya ini juga termasuk sebagai dasar asuransi syariah, yaitu memakai prinsip saling tolong menolong. Caranya adalah antar peserta yang sudah terdaftar dalam asuransi ini nantinya memiliki kewajiban dalam membayar iuran anggota, ketika salah satu anggota mengalami musibah, maka uang iuran akan dipakai untuk menolong peserta tersebut, hal ini dilakukan secara bergantian antar peserta asuransi yang lainnya.
  3. Asuransi syariah sifatnya pasti dan tidak ada gharar, gharar sendiri dikenal juga sebagai ketidakpastian dalam transaksi, dimana ada unsur tipuan didalamnya, hal ini sudah pasti tidak halal menurut Islam. Namun dalam asuransi syariah tidak mengenal yang namanya gharar karena semuanya sudah pasti, termasuk tidak ada resiko nantinya dana yang dimiliki nasabah dalam asuransi tersebut hangus, sekalipun tidak dilakukan klaim. Karena uang iuran nasabah yang masuk kedalam perusahaan asuransi pasti akan dikembalikan, selama nasabah juga menjaga agar polis tetap aktif.
  4. Berbagi resiko dan keuntungan, selanjutnya adalah dalam asuransi syariah ini dikenal dengan yang namanya sharing risk, yaitu prinsip untuk saling berbagi resiko serta keuntungan, jika terjadi kerugian atau risiko maka akan ditanggung bersama, sehingga jumlah kerugian tidak terasa berarti begitu juga jika dalam asuransi tersebut ada keuntungan yang didapatkan. Misalnya hasil investasi atau jual beli yang menguntungkan, transparan juga pembagian keuntungan tersebut, setiap anggota dan perusahaan asuransi akan mendapatkan jumlah sesuai kesepakatan.
  5. Bagian dari muamalah, asuransi ini juga termasuk dalam bagian muamalah, dimana muamalah sendiri sebenarnya adalah bagian hukum Islam yang mengatur tentang hubungan antar manusia, seperti diantaranya adalah jual beli, sewa menyewa dan sebagainya. Asuransi ternyata termasuk bagian dari muamalah ini, apalagi sesuai dengan prinsip kerja yang digunakannya, ada yang jual beli serta sewa menyewa.
Artikel Terkait  Apa Saja Fitur Software Akuntansi yang Dibutuhkan UMKM

Namun juga harus selektif ketika kawan cantik ingin membeli asuransi murni syariah, karena tidak semua yang syariah benar-benar menerapkan prinsip syariat Islam, banyak diantaranya yang sekedar nama saja yang syariah. Namun di dalamnya tetap ada unsur riba, judi bahkan gharar. Pilihlah yang telah diawasi oleh DPS seperti I Love Life, punya produk asuransi syariah dengan nama Flexi Life Syariah, langsung apply sekarang di website resmi I Love Life.


Ingin produk/website Anda kami ulas? Silahkan klik tombol dibawah ini


Tinggalkan komentar