Dalam sistem pernikahan kita lebih mengenal poligami, dimana seorang suami bisa memiliki banyak istri, namun ada juga suku poliandri yang bersifat sebaliknya, dimana mengijinkan wanita memiliki lebih dari satu orang suami.
Poliandri, banyak dilarang di berbagai negara, terutama negara muslim yang mengenal sistem poligami. Dalam sudut pandang umat Islam, seorang wanita yang memiliki lebih dari satu suami pada saat bersamaan akan kesulitan menentukan siapa ayah kandung dari bayi yang dilahirkannya.