Kabar tidak mengenakkan menimpa pasangan artis Lesty Kejora Rizky Billar, Lesty sendiri mendatangi kepolisian dan melaporkan tindak penganiayaan yang dilakukan suaminya. KDRT sendiri menurut Komnas Perempuan sudah tertuang dalam UU No 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Jika demikian, UU PKDRT sendiri telah ada sejak 18 tahun silam. Meski demikian, masih saja terjadi tindak KDRT yang dialami masyarakat Indonesia tidak terkecuali Lesty Kejora.
Menurut pihak Lesty sendiri, ia menerima perlakuan fisik akibat kemarahan suaminya yang dicurigai memiliki selingkuhan, duh, billar, billar. Lesty mengalami memar akibat dicekik dan dibanting oleh suaminya tersebut.